Jumat, 14 November 2014

Dasar Hukum Indonesia

Sebagai negara demokrasi, Indonesia pastilah mempunyai dasar-dasar hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik. Dasar hukum Indonesia meliputi bagian hak asasi manusia, berpolitik, anggaran, pelanggaran, dll. Berikut adalah contoh-contoh dasar hukum Indonesia:
     a. Pancasila
     b. Undang-Undang Dasar
     c. Ketetapan Presiden
     d. Ketetapan MPR
     e. Peraturan Pemerintah   

Penggunaan dasar hukum Indonesia harus disesuaikan dengan kedudukan dan peranan seseorang. Contoh: jika seseorang terkena kasus korupsi, maka hukum yang diberlakukan haruslah tindak pidana korupsi. Jika tidak sesuai dengan kedudukan dan perannya, dasar hukum Indonesia bisa melenceng jauh dari yang diharapkan. Berikut adalah arti dari kedudukan dan peranan:
     a. Kedudukan
         Kedudukan (status) diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam kehidupan sosial. 
     b. Peran
        Peran merupakan aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seseorang yang melakukan hak-hak dan kewajiban.

Sebagai Warga Negara Indonesia, tentunya saya juga memiliki kedudukan dan peran yang berlaku untuk diri sendiri. Kedudukan saya saat ini adalah sebagai mahasiswi, dan sebagai seorang mahasiswi, peran yang saya jalankan adalah hak mendapatkan ilmu yang bermanfaat bagi saya dan orang sekitar, dan menjalankan kewajiban sebagai mahasiswi untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik.


Sumber :
http://aneliaastrid.blogspot.com/2014_11_01_archive.html
http://ady-irmawan.blogspot.com/2011/11/pengertian-peran-status-nilai-norma-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar